PENDATAAN IDM

Rapat Koordinasi untuk melakukan Pengisiaan Kuisioner untuk Pendataan IDM

Sebagaimana diketahui Kemendesa pada tanggal 01 Maret 2022 telah mengeluarkan surat Nomor 7/PRC.01.03/III/2022 tentang arahan untuk melakukan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa maka di Desa Tenawahang pada hari Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di Balai Pertemuan Desa Tenawahang telah dilakukan rapat koordinasi untuk melakukan pengisiaan kuisioner untuk pendataan IDM. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Tenawahang, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa, Kader Pembangunan Manusia Desa Tenawahang dan Ketua-ketua Kader Posyandu.


Dalam rapat tersebut Kosmas M. Sogen (PLD) mengatakan bahwa secara umum tujuan dari IDM adalah :
1. Menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa;
2. Menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa

Indek Desa Membangun merupakan Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa dan landasan hukum yang digunakan pada kegiatan pendataan IDM ini adalah:
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 
        No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun


Pada dasarnya Indeks Desa Membangun disusun untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri.

0 Komentar